- Syirik
Syirik merupakan perbuatan yang
menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu, misalnya dengan berhala maupun
makhluk-makhluk ciptaan-Nya. Orang yang melakukan dosa syirik disebut musrik.
Syirik digolongkan menjadi dosa yang sangat besar, dan Allah SWT tidak akan
mengampuni dosa ini.
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT
berikut :
إِنَّ
ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن
يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا
Artinya:
“Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia
mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa
mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh
sekali.” (QS. An-Nisa’ ayat 116)
(baca juga: syirik dalam islam)
- Menuduh wanita Sholehah telah berbuat zina
Zina merupakan perbuatan
bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Ini adalah
dosa yang sangat besar, dan sebagai hukumannya maka pelaku zina akan
mendapatkan hukuman dari Allah SWT baik itu selama mereka di dunia maupun
ketika mereka berada di akhirat kelak.
Lalu bagaimana jika ada seseorang
yang menuduh seorang wanita sholehah telah melakukan perbuatan zina?
Allah SWT telah berfirman :
وَ
الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ
أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُون
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan
empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali deraan, dan
janganlah diterima kesaksian dari mereka selama lamanya. Itulah orang-orang
fasik.” (QS. An- Nuur ayat 4)
(baca juga: zina dalam islam)
- Sihir
Dosa yang tak terampuni selanjutnya
adalah sihir. Sihir tergolong ke dalam perbuatan dosa yang sangat besar, karena
sihir merupakan salah satu perbuatan setan dan orang yang melakukannya termasuk
ke dalam golongan orang-orang kafir.
Allah SWT berfirman :
وَاتَّبَعُوا
مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ
وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا
أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ
مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ
وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ
وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ
اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ
أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dan mereka mengikuti apa
yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka
mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir
(tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan
sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada
dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami
hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari
dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan
antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak
memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah.
Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak
memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa
yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di
akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau
mereka mengetahui.” (QS. Al- Baqarah ayat 102)
- Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq
Maksudnya adalah manusia baik itu
muslim maupun non muslim haram untuk dibunuh tanpa adanya alasan yang
dibenarkan oleh syariat. Hal ini sebagaimana Firman Allah berikut :
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya “Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (sebab)
yang benar.” (QS. Al- An’am ayat 151)
مَنْ
قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ
النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya “Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al- Maidah ayat 32)
- Memakan harta anak-anak yatim
Memakan harta yang menjadi hak
anak-anak yatim dengan cara yang batil adalah termasuk perbuatan dzalim, dan
itu merupakan dosa yang sangat besar. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT
berikut :
وَآَتُوا
الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Artinya:
“Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim itu harta-harta mereka. Dan janganlah kalian mengganti yang buruk dengan
yang baik, jangan mencampurkan harta mereka ke dalam harta kalian, sesungguhnya
(perbuatan itu) merupakan dosa yang besar.” (QS. An- Nisa’ ayat 2)
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
(QS. An- Nisa’ ayat 10)
- Riba
Allah SWT telah berfirman terkait
dengan orang-orang yang memakan riba, yaitu :
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al- Baqarah ayat 275)
(baca juga: pengertian riba dan jenisnya)
- Meninggalkan peperangan (jihad)
Para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan
medan peperangan (jihad) adalah salah satu bentuk perbuatan dosa besar. Allah
SWT juga telah berfirman terkait hal ini :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا
تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا
مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ
مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu,
Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi
mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka
Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al- Anfal ayat 15-16)
0 Comments