Hukum Berjabat Tangan dalam Islam dan Dalilnya
Para ulama sejak dulu dan juga sekarang serta para ahli fakih, ahli hadits, ahli tafsir dan ahli agama lainnya memang sudah mengharamkan seorang wanita melakukan jabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya dan tidak ada satu ulama pun yang berselisih paham tentang masalah tersebut hingga detik ini kecuali untuk ulama yang memberikan fatwa perkataan menyimpang dari syariat Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang ditanya perihal apa hukum berjabat tangan wanita menjelaskan jika wanita yang termasuk mahram dan berjabat tangan dengan ibu, putri, saudari, saudari bapak dan istrinya maka diperbolehkan untuk berjabat tangan. Akan tetapi selain mahram maka dilarang sebab ada seorang wanita yang mengulurkan tangan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjabat tangan, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita.
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (yang bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan ucapan”.
1. Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua dan Jika memakai Penghalang
Dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”
Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”. Sehingga tidak membuat perbedaan antara berjabat tangan dengan penghalang atau tanpa penghalang berdasarkan dari keumuman dalil dan juga menutup jalan yang mendatangkan sebuah fitnah.
2. Hukum Berjabat Tangan Dengan Perempuan Mahram
Hadits tersebut yang menjadi dalil para ulama untuk menetapkan ijin berjabat tangan antar pria dan wanita mahram sebab jika bersentuhan diperbolehkan, maka berjabat tangan juga diperbolehkan karena bagian dari bersentuhan.
3. Hukum Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahram
Hukum berjabat tangan dengan wanita tua bukan mahram: Bersalaman dengan wanita tua hukumnya diperbolehkan dengan syarat perempuan itu sudah terlihat tidak menarik dan juga tidak tertarik dengan lawan jenis. Kedua pihak sudah terbebas dari syahwat atau nafsu. Akan tetapi jika menurut madzhab Syafi’i hukumnya tetaplah haram.
Hukum berjabat tangan dengan wanita muda bukan mahram: Bersalaman dengan wanita bukan mahram yang masih mudah adalah haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh empat Hanbali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi.
Hukum Mengkhususkan Berjabat Tangan Sesudah Shalat
Namun jika yang perkarakan ialah apakah hal tersebut bid’ah atau tidak, maka masalah tersebut tidak bisa dibuat sederhana sebab ulama juga memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang apa yang tidak dikerjakan Nabi terutama yang berhubungan dengan ibadah yang boleh dikerjakan atau tidak.
Seperti pada berjabat tangan sesudah shalat, Nabi Saw juga tidak pernah melakukannya. Seperti yang diisyaratkan dalam sebauh hadits, “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru karena sesungguhnya semua bid’ah adalah sesat.” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah, shohih).
0 Comments