Undang-undang praktikal mengenai Islam dan nubuatannya


Hukum Berjabat Tangan dalam Islam dan Dalilnya


Para ulama sejak dulu dan juga sekarang serta para ahli fakih, ahli hadits, ahli tafsir dan ahli agama lainnya memang sudah mengharamkan seorang wanita melakukan jabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya dan tidak ada satu ulama pun yang berselisih paham tentang masalah tersebut hingga detik ini kecuali untuk ulama yang memberikan fatwa perkataan menyimpang dari syariat Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang ditanya perihal apa hukum berjabat tangan wanita menjelaskan jika wanita yang termasuk mahram dan berjabat tangan dengan ibu, putri, saudari, saudari bapak dan istrinya maka diperbolehkan untuk berjabat tangan. Akan tetapi selain mahram maka dilarang sebab ada seorang wanita yang mengulurkan tangan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjabat tangan, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita.
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (yang bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan ucapan”.
  • 1. Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua dan Jika memakai Penghalang

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang ditanya apakah hukum dari jabat tangan dengan wanita bukan mahram namun sudah tua dan apakah hukum berjabat tangan jika wanita tersebu memakai sarung tangan atau penghalang lain, maka Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab tetap tidak diijinkan berjabat tangan selain mahram baik itu dengan wanita muda atau waita tua serta menjabat tangan lelaki muda atau sudah tua, sebab terdapat bahaya fitnah untuk setiap pihak.
Dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”
Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”. Sehingga tidak membuat perbedaan antara berjabat tangan dengan penghalang atau tanpa penghalang berdasarkan dari keumuman dalil dan juga menutup jalan yang mendatangkan sebuah fitnah.
  • 2. Hukum Berjabat Tangan Dengan Perempuan Mahram

Berjabat tanang dengan perempuan yang mahram, hukumnya boleh dan atas dasar sebuah hadits riwayat Abu Daud serta Titmidzi, menyatakan bahwa Nabi Muhammad juga pernah mencium putrinya Fatimah dan Fatimah pun pernah mencium Nabi jika Nabi sedang berkunjung ke rumahnya.
Hadits tersebut yang menjadi dalil para ulama untuk menetapkan ijin berjabat tangan antar pria dan wanita mahram sebab jika bersentuhan diperbolehkan, maka berjabat tangan juga diperbolehkan karena bagian dari bersentuhan.
  • 3. Hukum Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahram

Wanita yang bukan mahram ada 2 jenis yakni perempuan tua dan juga muda dan keduanya mempunyai hukum berbeda dalam urusan berjabat tangan.
Hukum berjabat tangan dengan wanita tua bukan mahram: Bersalaman dengan wanita tua hukumnya diperbolehkan dengan syarat perempuan itu sudah terlihat tidak menarik dan juga tidak tertarik dengan lawan jenis. Kedua pihak sudah terbebas dari syahwat atau nafsu. Akan tetapi jika menurut madzhab Syafi’i hukumnya tetaplah haram.
Hukum berjabat tangan dengan wanita muda bukan mahram: Bersalaman dengan wanita bukan mahram yang masih mudah adalah haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh empat Hanbali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi.
  • Hukum Mengkhususkan Berjabat Tangan Sesudah Shalat

Dalam beberapa masjid kita sering melihat aktifitas berjabat tangan sesudah shalat lima waktu yakni berdiri sambil berjalan berkeliling untuk saling bersalaman. Apabila ditanyakan tentang kesunnahan serta contoh dari Nabi dan juga para shahabat, maka jawabannya adalah tidak ada khususnya untuk berjabat tangan sesudah shalat seperti ini dan tidak ada sunnah akan hal tersebut.
Namun jika yang perkarakan ialah apakah hal tersebut bid’ah atau tidak, maka masalah tersebut tidak bisa dibuat sederhana sebab ulama juga memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang apa yang tidak dikerjakan Nabi terutama yang berhubungan dengan ibadah yang boleh dikerjakan atau tidak.
Seperti pada berjabat tangan sesudah shalat, Nabi Saw juga tidak pernah melakukannya. Seperti yang diisyaratkan dalam sebauh hadits, “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru karena sesungguhnya semua bid’ah adalah sesat.” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah, shohih).

Post a Comment

0 Comments