Sungguh Allah Ta’ala tidaklah
menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata,
sebagaimana firman-Nya:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ
صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ
خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Dan Aku tidak menciptakan jin
dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz dzariyat:56)
kemudian untuk merealisasikan
penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan
hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Ta’ala, maka dengan
hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan
menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Dan risalah
tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan
diantara kesempurnaan Islam Allah yang Maha Bijaksana menetapkan ibadah Haji ke
Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan
ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan
salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan
ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang
bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari’atnya telah menetapkan
suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu
adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai
seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk
mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan,
kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.
Dari sinilah penulis berusaha untuk
memberikan apa yang Allah Ta’ala karuniakan dari hal-hal yang
berhubungan dengan ibadah yang mulia ini, sebuah ibadah yang selalu
diharap-harap dan dicita-citakan kaum muslimin yang berpegang teguh dengan
agamanya, mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat pula
memperbaiki kesalahan-kesalahan yang banyak dilakukan sebagian para jama’ah
haji serta dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi mereka yang akan menunaikannya
dan mudah-mudahan Allah Ta’ala menjadikan amalam yang kecil ini sebagai
bekal bagi penulis ketika menghadap Rabb-Nya di hari yang tidak ada pertolongan
dan belas kasihan kecuali dari-Nya yang Maha Kuasa lagi Maha Adil dan Maha
Bijaksana.
1.
Definisi Haji
a. Secara Etimologi
Kata haji berasal dari bahasa arab
yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj
b. Secara terminologi syariat
Haji menurut istilah syar’i adalah
beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam
sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji
adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu
untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini
kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena
seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada
definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.
2.
Dalil Pensyari’atannya
Haji merupakan salah satu dari rukun
Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi
seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam
Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Adapun dalil dari Al-Qur’an:
ولله
على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
dan firman Allah Ta’ala
وأتموا
الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ
الهدي محلة فمن كان منكم مريضًا أو به أذًى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك
فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة
أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد
الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena
sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu
yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah
atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila
kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum
haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah
didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu),
maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu
(kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah
kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah,196)
Dalil dari As-Sunnah:
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari
Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
خطبنا
رسول الله r فقال يأأيها الناس قد فرض الله عليكم
الحج فحجوا
“Telah berkhutbah Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia!
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka
berhajilah kalian.” (HR. Muslim)
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu,
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
بني
الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة
وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
“Islam itu didrikan atas lima
perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah
(dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi
Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke
baitullah dan puasa di bulan ramadhan.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalil ijma’ (konsesus) para Ulama’
Para ulama dan kaum muslimin dari
zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai sekarang telah bersepakat
bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.
3.
Syarat-syarat haji
Haji diwajibkan atas manusia dengan
lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Memiliki kemampuan perbekalan dan
kendaraan
5. Merdeka
0 Comments