Tujuan pernikahan dalam Islam
Pernikahan selalu merupakan sesuatu yang menarik untuk diatasi, karena masalah pernikahan tidak hanya menyangkut sifat dan sifat kehidupan manusia, itu juga menyiratkan entitas luhur yang disebut rumah tangga. Pernikahan bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele, karena dalam pernikahan, ada Fiqih Pernikahan, Ketentuan - Ketentuan dalam Perjanjian Pernikahan atau apa yang disebut Aqad.
yang merupakan persyaratan pernikahan dalam Islam aliansi kehidupan setelah menikah yang kuat dan suci bagi setiap pasangan.
Menurut pandangan Islam, pernikahan atau perkawinan di bulan Ramadhan adalah cara paling efektif dan bermanfaat untuk menjaga harga diri, karena Hukum Perkawinan dapat mencegah kita melakukan hal-hal yang dilarang dan dilarang oleh Allah SWT . Karena itu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat merekomendasikan agar pernikahan mereka yang telah lahir dan tinggal di pedalaman harus dipercepat segera (Baca: Perkawinan Menurut Islam)
Dengan pernikahan, kelainan biologis pada manusia bisa diatasi. Selain itu, pernikahan juga dapat mengangkat cita-cita luhur, yaitu menghasilkan keturunan yang nantinya akan berperan dalam kemakmuran Bumi dan menjadikannya lebih hidup. (Baca: pernikahan berdarah)
Tujuan pernikahan di mata agama
Di Q. Ar-Ruum ayat 30, Allah berfirman yang berarti:
"Lalu, hadapi agama (Allah) (tetap di atas) sifat Tuhan yang menciptakan manusia sesuai dengan sifat ini. Tidak ada perubahan dalam sifat Tuhan. agama yang baik, tetapi kebanyakan manusia tidak tahu. "
Dengan demikian, kewajiban untuk menikah sangat dianjurkan dalam Islam, dan Islam tidak terlalu menyukai selibat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan yang artinya:
"Benarkah kamu mengatakan ini dan itu, benar-benar demi Allah, pada kenyataannya, aku yang paling takut dan saleh dari kamu, tapi aku puasa dan aku berbuka puasa, aku berdoa dan aku tidur juga, dan saya juga menikahi seorang wanita, jadi siapa pun yang tidak mencintai sunah saya tidak termasuk dalam kelas saya. "
Hukum Islam bertujuan untuk:
1. Memenuhi persyaratan naluri dasar manusia
Islam sangat merekomendasikan mereka yang telah bisa menikah, karena pernikahan adalah sifat manusia dan naluri kemanusiaan. Jika naluri tidak dipenuhi oleh jalan yang benar melalui perkawinan atau perkawinan, maka hal itu dapat menjerumuskan seseorang ke jalan setan sehingga ia dapat melakukan hal-hal yang dilarang oleh Tuhan seperti perzinahan, hidup bersama, dll. (Baca: UU Pernikahan)
2. Benteng moral manusia yang kuat
Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibn Jarud dan Baihaqi, dalam hadits Sahih, terkait dalam sebuah hadits yang artinya:
"Wahai pria muda, siapa pun di antara kamu yang memiliki kapasitas untuk menikah, lalu menikah, karena pernikahan lebih mudah dilihat dan membentengi farji (alat kelamin), dan siapa pun yang tidak mampu, dia harus berpuasa (shaum), karena dia bisa memperkuat dirinya sendiri. "
Menurut hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah hal yang ditentukan dalam Islam, di mana, melalui pernikahan, seseorang dapat mencegah seseorang dari tindakan keji dan kotor yang dapat mengurangi atau mengurangi martabatnya. . Ini berarti bahwa pernikahan adalah benteng yang kuat untuk martabat (Baca: Pernikahan indah tanpa pertemuan)
Kondisi pernikahan Dalam Islam, salah satu cara membentuk keluarga adalah cara paling efektif untuk mencegah cedera pribadi pada pria dan wanita muda dan untuk menghindari kekacauan di masyarakat.
- Menegakkan Rumah Tangga Islami
Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya.
- Meningkatkan Ibadah kepada Allah
- Memperoleh Keturunan
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”
Dari penjabaran Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran islam tujuan dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk generasi yang berkualitas. Agar syariat islam dapat ditegakkan dalam suatu rumah tangga, maka diperlukan pasangan-pasangan yang ideal.(Baca : Cara Mendidik Anak Dalam Islam)
Dalam ajaran islam telah memberikan beberapa kriteria ideal dalam mencari pasangan, diantaranya adalah:
- Kafa’ah
Namun saat ini kesepadanan antara pasangan suami istri kebanyakan dinilai dari segi materi, status sosial, serta keturunan. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa pasangan yang cocok bagi anak-anaknya adalah mereka yang memiliki status soaial, kedudukan, maupun keturunan yang sebanding dengan keluarganya.
Dalam Q.S. Al-Hujuraat ayat 13, Allah telah berfirman yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya:
“Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
- Sholeh atau Sholehah
0 Comments