Perkahwinan Fiqih: maknanya, hukum dan Rukunya.

Memahami perkahwinan

Perkahwinan adalah salah satu bentuk penyembahan paling penting dalam masyarakat Islam dan masyarakat. Perkahwinan bukanlah satu cara untuk memulakan keluarga dan meneruskan keturunan. Perkahwinan juga dilihat sebagai cara untuk memperkuat persahabatan Islam dan memperluas dan memperkuat ikatan persahabatan antara lelaki. Etimologi perkawinan Indonesia berasal dari kata perkawinan, yang dianggap sebagai awalan "per" dan akhiran "an".


Perkahwinan dalam kamus bahasa Indonesia berarti bahawa ia adalah persetujuan antara seorang lelaki dan seorang wanita. Perkahwinan dalam Islam juga berkaitan dengan pemahaman mahram (baca di luar negeri dalam Islam) dan wanita yang sudah berkahwin secara ilegal.
1. Memahami etimologi
Menurut Al-Quran dan Hadits, perkahwinan itu dikatakan berasal dari kata-kata nikhas dan azziwaj, yang bermaksud untuk menyeberang, berjalan, naik, tenggelam atau melakukan hubungan seks. Sebaliknya, perkawinan juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang berarti merangkul, menyatukan dan berkumpul serta sikap yang ramah. adalah perkahwinan yang berasal dari perkataan aljam'u yang bermaksud untuk berkumpul atau berkumpul. Dalam istilah jurisprudensi, perkawinan disebut (زواج), (نكاح) kedua bahasa Arab. Perkahwinan dalam bahasa Arab mempunyai dua maksud (الوطء والضم) secara harfiah dan kiasan (bertindih) dan bermaksud dalam arti kiasan (الوطء) yang bermaksud perjanjian atau hubungan seksual.
2. Memahami dengan istilah
Mengenai makna perkahwinan, setiap ahli hukum mempunyai pendapatnya sendiri:
1. Para ulama Hanafiyah menentukan perkahwinan sebagai satu persekutuan yang membolehkan seseorang mempunyai dan menggunakan wanita, termasuk seluruh tubuhnya, untuk mendapatkan kepuasan atau kesenangan.
2. Para ulama Shiafi'iyah mengatakan bahawa perkawinan adalah tradisi yang menggunakan sebutan ح حاككنن, atau ك ز ك وا ح ج, yang memiliki makna perkawinan yang membawa pasangan itu menikah.
3. Para ulama Malikiyah mengatakan bahawa perkawinan merupakan persekutuan atau kesepakatan yang dibuat untuk memuaskan klien tanpa membayar harga.
4. Para sarjana Hanabilah telah menyebutkan bahawa perkawinan adalah perikatan yang menggunakan sebutan ان ن ن ك كا ح ح atau ك ن و ن ح ج, yang artinya perkawinan membuat pria dan wanita mampu memuaskan diri mereka sendiri satu sama lain.
5. Saleh Al Utsaimin mengatakan bahawa perkawinan adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan agar dapat menikmati diri sendiri, menjalani kehidupan yang mulia dan membina masyarakat sendiri.
6. Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahawa perkahwinan adalah satu perikatan yang menyiratkan bahawa lelaki dan wanita adalah sah dalam perkahwinan mereka, serta hak dan kewajipan mereka.



Dasar Hukum Pernikahan

Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).
”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.

Hukum Pernikahan

Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam
  • Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)
  • Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
  • Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya
  • Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
  • Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.

Rukun dan Syarat Pernikahan

Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
a. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
  2. Wali dari pihak mempelai perempuan
  3. Dua orang saksi
  4. Ijab kabul yang  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
b. Syarat Nikah
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini
  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin Laki-laki
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak memiliki halangan untuk menikah
2. Calon istri dengan syarat-syarat
  • Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
  • Berjenis kelamin Perempuan
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak terhalang untuk menikah
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).
  • Laki-laki
  • Dewasa
  • Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
  • Adil
  • Beragama Islam
  • Berakal Sehat
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
4.  Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;
  • Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
  • Hadir dalam proses ijab qabul
  • mengerti maksud akad nikah
  • beragama islam
  • Adil
  • dewasa
5. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :
  • Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Fikih pernikahan atau  munakahat adalah salah satu ilmu yang mesti dipelajari dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.

Dasar Hukum Pernikahan

Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).
”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.

Hukum Pernikahan

Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam
  • Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)
  • Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
  • Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya
  • Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
  • Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.

Rukun dan Syarat Pernikahan

Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
a. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
  2. Wali dari pihak mempelai perempuan
  3. Dua orang saksi
  4. Ijab kabul yang  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
b. Syarat Nikah
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini
  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin Laki-laki
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak memiliki halangan untuk menikah
2. Calon istri dengan syarat-syarat
  • Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
  • Berjenis kelamin Perempuan
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak terhalang untuk menikah
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).
  • Laki-laki
  • Dewasa
  • Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
  • Adil
  • Beragama Islam
  • Berakal Sehat
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
4.  Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;
  • Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
  • Hadir dalam proses ijab qabul
  • mengerti maksud akad nikah
  • beragama islam
  • Adil
  • dewasa
5. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :
  • Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Fikih pernikahan atau  munakahat adalah salah satu ilmu yang mesti dipelajari dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.

Post a Comment

0 Comments