Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan
karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah
an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu,
anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan
anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
Ibu
Nenek dari ibu maupun bapak
Anak perempuan & keturunannya
Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
Ibu susuan
Nenek dari saudara ibu susuan
Saudara perempuan susuan
Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
Ibu mertua
Ibu tiri
Nenek tiri
Menantu perempuan
Anak tiri perempuan dan keturunannya
Adik ipar perempuan dan keturunannya
Sepupu dari saudara istri
Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
0 Comments