Definisi Persiapan Nikah
Pernikahan atau yang dalam syariat Islam disebut dengan istilah nikah adalah salah satu azas dan kebutuhan dalam hidup bermasyarakat (baca fiqih pernikahan). Islam memandang bahwa suatu pernikahan bukan hanya merupakan jalan yang mulia untuk berumah tangga dan memiliki keturunan, tetapi juga merupakan pintu perkenalan antar suatu suku bangsa atau masyarakat yang satu dengan suku atau bangsa masyarakat yang lainnya, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam firman-Nya berikut ini (baca hukum pernikahan dalam islam)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS Al Hujurat :
13)Dengan demikian, pernikahan merupakan suatu sunnatullah yang umum yang berlaku bagi manusia dan pernikahan adalah cara yang diberikan Allah SWT untuk melestarikan hidup umat manusia. Persiapan nikah adalah salah satu hal yang penting untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan dan mencakup beberapa aspek diantaranya adalah persiapan calon mempelai, persiapan hukum dan syariah serta persiapan anggaran yang dibutuhkan. Berikut adalah persiapan pernikahan dalam islam :
Persiapan Calon Mempelai
Calon mempelai adalah orang yang akan menikah atau dinikahkan dan sebelum acara pernikahan berlangsung tentunya calon mempelai harus sudah memiliki kesiapan. Kesiapan calon mempelai dapat dilihat dari beberapa segi, yakni sebagai berikut- Persiapan Fisik
- Persiapan mental
Hal ini biasanya terjadi pada mereka yang menikah muda dan belum memiliki kesiapan mental untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Jika sebelum menikah, seseorang bebas melakukan apa saja dan mengatur hidupnya, setelah menikah ia tidak hanya bertanggung jawab pada dirinya sendiri melainkan juga terhadap pasangannya. (baca kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami dalam islam)
- Persiapan spiritual
- Persiapan ekonomi
Dengan demikian, sebelum menikah sebaiknya seseorang telah memiliki pekerjaan yang nantinya dapat mendukung kehidupan berumah tangga meskipun hal ini tidak menjadi suatu patojkan karena Allah sendiri berjanji akan menggabungkan rizki dan melimpahkannya bagi mereka yang akan menikah.(baca juga hukum wanita bekerja dalam islam dan wanita karir dalam pandangan islam)
- Persiapan sosial
Persiapan Hukum dan Syariah
Selain persiapan calon mempelai, persiapan lain yang tidak kalah penting adalah persiapan pernikahan secara syariah dan hukum. Sebelum menikah, pasangan harus terlebih dahulu mengurus segala dokumen kenegaraan yang diperlukan untuk menikah dan mendaftarkannya di KUA atau kantor urusan agama. Selain itu, pasangan yang akan menikah juga harus mempersiapkan segala syarat dan rukun yang diperlukan pada saat pernikahan.Adapun diantara syarat dan rukun yang harus ada dalam pernikahan adalah adanya wali dari pihak mempelai wanita (baca wali nikah janda) dan saksi yang akan hadir dalam pernikahan. Segala sesuatu yang menyangkut hal tersebut harus dipersiapkan dengan baik karena apabila jika tidak terpenuhi maka status pernikahan seseorang tidaklah sah baik di mata agama maupun di mata hukum yang berlaku. (baca juga syarat pernikahan dalam islam dan rukun nikah)
Persiapan Anggaran dan Materi
Persiapan yang harus diperhatikan selanjutnya adalah persiapan anggaran atau dana yang akan digunakan pada saat menikah. Meskipun hal ini tidaklah wajib atau tidaklah harus seseorang menggelar pesta yang meriah untuk pernikahannya, namun tetap saja dalam melangsungkan pernikahan, ada biaya yang harus dikeluarkan misalnya untuk kepengerusan dokumen, acara akad nikah, dan lain sebagainya. Jika seseorang akan menggelar suatu pesta pernikahan yang nantinya akan mengundang masyarakat untuk menyaksikan pernikahannya maka ia harus mempertimbangkan segala sesuatunya dengan baik dan sebaiknya tidak berlebih-lebihan karena perbuatan tersebut tidak disukai Allah SWT.Demikianlah beberapa persiapan pernikahan dalam islam yang harus diperhatikan sebelum melangsungkan suatu akad pernikahan. Persiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelum menikah karena hal tersebut akan mempengaruhi kehidupan berumah tangga nantinya. Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena pernikahan tidak disiapkan dengan baik dan dengan cara yang semestinya.
0 Comments