Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para pembaca Muslim.Or.Id sekalian
-yang semoga senantiasa mendapat penjagaan Allah-, insya Allah dalam
beberapa serial ke depan, kami dari pihak redaksi akan mengetengahkan bahasan
yang cukup urgent karena bahasan ini adalah bagian dari rukun Islam,
yaitu mengenai zakat. Seluk beluk zakat akan dipaparkan satu per satu dimulai
dari keutamaan zakat, syarat zakat, harta-harta yang dizakati dan siapakah yang
berhak menerima zakat, juga beberapa perincian lainnya yang dianggap penting
untuk dibahas. Semoga para pembaca bisa bersabar menantikan serial ini hingga
tuntas dan moga bermanfaat.
Pengertian Zakat
Zakat –secara bahasa- berarti
“النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat
kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,
العلم يزكو بالإنفاق
“Ilmu itu semakin bertambah dengan
diinfakkan.”
Zakat secara bahasa juga berarti
“الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا
رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً
“Dan kami menghendaki, supaya
Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya
dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1]
Secara bahasa, zakat juga berarti
“تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang
yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang
dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”
(QS. At Taubah: 103).[2]
Secara istilah syar’i, zakat berarti
penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan
disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan
nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang
dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah
istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3]
Kita dapat mengambil pelajaran dari
definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan
tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang
mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak
menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat,
ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan
harta tersebut.[4]
Hukum Zakat
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua
hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan
suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi
karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata
sepakat ulama).
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat
di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا
الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al
Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai
ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6]
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan
mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima
perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah
melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan
zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7]
Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke
Yaman,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ،
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“… Jika mereka telah mentaati
engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka
sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang
miskin di antara mereka.”[8]
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah
berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak
perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya.
Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum
asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya,
ia menjadi kafir.”[9]
Perlu diketahui bahwa istilah zakat
dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi
menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat
bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu
adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.
Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan,
“Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk
nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10]
Keutamaan Menunaikan Zakat
1. Menyempurnakan keislaman seorang
hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang
melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan
lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti
selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
2. Menunjukkan benarnya iman
seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa.
Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan
yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat
disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shiddiq yang berarti
benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca:
orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya
tersebut.
3. Membuat keimanan seseorang
menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang
artinya,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى
يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman seseorang di
antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai
dirinya sendiri.”[11] Sebagaimana kita
mencintai jika ada saudara kita meringankan kesusahan kita, begitu juga
seharusnya kita suka untuk meringankan kesusahan saudara kita yang lain. Maka
pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman kita.
4. Sebab masuk
surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى
ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَافَقَامَ أَعْرَابِىٌّ
فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ
وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ
نِيَامٌ
“Sesungguhnya di surga terdapat
kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat
dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada
siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang
berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa,
shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.”[12] Setiap kita tentu saja
ingin masuk surga.
5. Menjadikan
masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat,
berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan
menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu
saudara. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ
إِلَيْكَ
“Dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu” (QS. Al Qoshosh:
77)
6. Memadamkan
kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat
orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka
(dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak
ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin.
Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut.
Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam
kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada
orang kaya yang berderma tadi.
7. Menghalangi berbagai bentuk
pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan
orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini
menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat
kepada mereka.
8. Menyelamatkan seseorang dari
panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ
حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ
“Setiap orang akan berada di
naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah
manusia.”[13]
9. Seseorang akan
lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat
sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah
mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta
hal-hal lain yang urgent diketahui.
10. Menambah harta. Terkadang Allah
membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits
yang artinya,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidaklah mengurangi
harta.”[14]
11. Merupakan
sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ
أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ
لَمْ يُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan
mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari
mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak,
niscaya mereka tidak diberi hujan.”[15]
12. Zakat akan
meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ
الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
“Sedekah itu dapat memamkan murka
Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”[16]
13. Dosa akan
terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ
كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
“Sedekah itu akan memadamkan dosa
sebagaimana air dapat memadamkan api.”[17]
0 Comments