Hakikat Melakukaan Onani

Hakikat Melakukaan Onani
Sekarang, mari kita mulai dengan mempelajari apa keputusan untuk dengan sengaja mengambil sperma; dalam hal ini, itu adalah masalah mengambil sperma dengan masturbasi. Sebelumnya, harus ditekankan bahwa pengiriman sperma melalui hubungan suami istri, berdasarkan pada fiqh perkawinan sejati, tentu halal. Jika kondisi pernikahan diadopsi dalam Islam dan keharmonisan pernikahan dalam Islam, jika kontrak memenuhi persyaratan kontrak pernikahan, semua pernikahan adalah sah dan hubungan seksual juga legal. Jadi, tidak ada masalah dengan itu.

Oleh karena itu, umat Islam seharusnya memilih suami mereka sesuai dengan kriteria calon suami sesuai dengan Islam dan memilih pengantin mereka sesuai dengan kriteria calon istri menurut Islam. Demi mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yang selalu berusaha menjalani hidupnya untuk bertarung sesuai arahan Allah dan utusannya.

Masturbasi pada dasarnya adalah upaya individu seseorang untuk mendapatkan kepuasan dari membakar nafsu dalam dirinya. Pada prinsipnya, alasan seseorang melakukan masturbasi adalah karena kemungkinan berikut:

Nafsu yang tak tertahankan

Seseorang masturbasi karena meningkatnya nafsu mereka sendiri, baik dengan melihat sesuatu yang mengangkat mereka atau dengan membayangkan mereka dan mengikuti keinginan mereka untuk mencapai kepuasan seksual. Meskipun ia tidak memiliki pasangan atau jauh dari pasangannya.

Kebiasaan atau moral

Seseorang yang mempraktikkan masturbasi mungkin karena sudah menjadi kebiasaan atau moral dalam dirinya. Salah satu alasannya adalah kebiasaan melihat pornografi atau melihat hal-hal yang selalu membuatnya ingin memuaskan nafsu birahi yang dihasilkannya. Ini berarti bahwa pada tahap ini, ia sudah memiliki perasaan bahwa masturbasi adalah bagian dari kebiasaan sehari-harinya; jika tidak, dia berpikir bahwa hidupnya tidak lengkap dan bahwa dia bahkan dapat mencapai tahap stres karena kecanduan pornografi dan kebiasaan melepaskan gairah hidup ini.

Post a Comment

0 Comments